Setelah saya sampai di Saudi untuk bekerja di salah satu perusahaan, saya selalu mengirim uang kepada saudara saya di Mesir. Setelah berjalan cukup lama, saya terkejut karena ia meletakkan uang saya di salah satu bank ribawi.
Saya langsung berkata kepadanya, “Keluarkan semua uang saya dari bank itu, karena ia melakukan transaksi mengandung riba. Itu haram. Haram.” Ia pun mengatakan akan mengeluarkannya dari bank tersebut. Beberapa waktu kemudian, saya pulang ke Mesir.
Saudara saya berkata, “Uangmu telah saya letakkan di bisnis handphone.” Karena ia telah meletakkan uang saya dalam bisnis itu, maka saya telah menjadi salah satu pemegang saham di dalamnya bersama dirinya dan saudara saya yang ketiga.
Ia memasukkan nama saya ke dalam bisnis ini dengan cara yang resmi yaitu dengan mengisi berkas-berkas dan menyetujui akad kerjasama di dalamnya. Setelah semua proses itu selesai lalu didaftarkan di pengadilan.
Delapan bulan kemudian, mereka mengeluarkan saya dari bisnis tersebut dengan cara yang resmi juga, yaitu dengan membatalkan akad kerjasama melalui pengadilan.
Setelah saya dikeluarkan dari bisnis itu, saya tidak menerima uang saya hingga saat ini, padahal uang itu akan saya gunakan untuk menikah karena saya sedang membutuhkannya untuk pernikahan tersebut.
Ringkas cerita, uang saya sempat tersimpan di bank selama kurun waktu kurang dari satu tahun. Lalu, saya masuk dalam bisnis dalam kurun waktu kurang dari satu tahun juga.
Kemudian saya keluar dari bisnis itu lebih dari satu tahun yang lalu. Pertanyaan saya adalah apakah dalam tiga keadaan tersebut saya wajib mengeluarkan zakat harta saya atau tidak?
Apakah jika saya membayar zakat lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh syariat yang bijaksana maka saya akan mendapatkan dosa ataukah harus tepat dalam perhitungan waktunya dan jumlah uangnya, yaitu 25 dari 1000 riyal?
Apakah hukum kewajiban zakat adalah khusus untuk zakat mal (zakat harta) saja, zakat fitrah saja ataukah mencakup keduanya? Mohon penjelasan masalah ini. Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.
Anda wajib mengeluarkan zakat harta Anda setiap kali mencapai satu haul. Anda harus menghitung tahun-tahun yang telah lewat dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % untuk tiap tahunnya. Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal karena zakat fitrah adalah zakat badan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.