Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat kepada satu orang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Kepada Satu Orang

Pertanyaan

Bolehkah saya menyalurkan semua zakat saya kepada seorang fakir yang masih saudara saya, yaitu paman saya?

Jawaban

Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'