Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat kepada para petugas zakat yang ditunjuk pemerintah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Kepada Para Petugas Zakat Yang Ditunjuk Pemerintah

Pertanyaan

Salah seorang mukallaf mengatakan bahwa ia tidak kedatangan pengumpul zakat pada tahun lalu, maka ia mengeluarkan zakatnya (berupa seekor kambing, misalnya) dan memberikannya kepada lembaga sosial. Lembaga itu kemudian memintanya untuk menyembelih kambing tersebut dan membawanya ke kantor untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sekarang ia ingin bertanya, apakah tindakannya itu benar dan sah? Apalagi lembaga tersebut memang menerima pengumpulan zakat dan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkannya. Ataukah ia wajib membayar zakat kepada petugas pengumpul zakat? Sehingga apa yang ia berikan kepada lembaga sosial tersebut merupakan sedekah yang tidak dapat dihitung sebagai zakat.

Jawaban

Pemilik hewan ternak wajib membayarkan zakatnya kepada para petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh penguasa. Mereka tidak boleh membayarkannya kepada pihak lain. Jika waktu kedatangan petugas zakat telah lewat dan ia tidak dapat membayarkannya kepada mereka, maka boleh membayarkannya kepada orang yang berhak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'