Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kebun kurma yang dibagikan kepada ahli waris, apakah wajib dizakati secara keseluruhannya ataukah setiap ahli waris menzakati bagiannya?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kebun Kurma Yang Dibagikan Kepada Ahli Waris, Apakah Wajib Dizakati Secara Keseluruhannya Ataukah Setiap Ahli Waris Menzakati Bagiannya?

Pertanyaan

Di daerah kami terdapat banyak kebun kurma dalam satu pagar, tetapi itu terbagi menjadi empat bagian; bagian setiap orang dibedakan dengan suatu tanda yang jelas. Ketika amil zakat dari Madinah datang untuk menaksir hasil kurma Khaibar ini, dia mencatatnya sebagai kewajiban zakat untuk dua atau seorang saja, padahal sebenarnya terbagi menjadi empat bagian yang dipisahkan oleh tanda yang jelas; setiap bagian milik satu orang. Apakah menurut syariat dibolehkan satu atau dua orang menanggung zakat untuk yang lainnya juga?

Jawaban

Zakat diwajibkan atas masing-masing pemilik bagian kebun tersebut jika mencapai nisab. Hendaklah dia meniatkan apa yang dikeluarkannya itu sebagai zakat, karena zakat termasuk ibadah dan tidak sah tanpa niat; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات

“Hanya saja setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya.”

Karena itu tidak sah seseorang mengeluarkan zakat untuk orang lain kecuali jika diizinkan untuk mengeluarkannya, atau karena pemilik kebun kurma masih anak kecil atau seorang yang gila, maka cukup dengan niat walinya.

Begitu juga jika penguasa mengambil zakat secara paksa dari pemilik harta yang enggan membayar zakat, maka cukup dengan niat penguasa mengambil zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.