Zakat diwajibkan atas masing-masing pemilik bagian kebun tersebut jika mencapai nisab. Hendaklah dia meniatkan apa yang dikeluarkannya itu sebagai zakat, karena zakat termasuk ibadah dan tidak sah tanpa niat; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Hanya saja setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya.”
Karena itu tidak sah seseorang mengeluarkan zakat untuk orang lain kecuali jika diizinkan untuk mengeluarkannya, atau karena pemilik kebun kurma masih anak kecil atau seorang yang gila, maka cukup dengan niat walinya.
Begitu juga jika penguasa mengambil zakat secara paksa dari pemilik harta yang enggan membayar zakat, maka cukup dengan niat penguasa mengambil zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.