Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika jumlah ternak mencapai nisab setelah ditambah dengan hewan yang dibeli, dihibahkan atau dengan warisan, maka apakah dihitung dalam nisab ataukah harus mencapai genap satu haul?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Jumlah Ternak Mencapai Nisab Setelah Ditambah Dengan Hewan Yang Dibeli, Dihibahkan Atau Dengan Warisan, Maka Apakah Dihitung Dalam Nisab Ataukah Harus Mencapai Genap Satu Haul?

Pertanyaan

Jika jumlah ternak dapat mencapai nisab setelah ditambah dengan hewan yang dibeli, dihibahkan atau dengan warisan, maka apakah dihitung dalam nisab ataukah harus mencapai genap satu haul?

Jawaban

Hewan ternak yang dimiliki dengan warisan, hibah atau beli tidak dihitung dalam nisab hingga mencapai satu tahun sejak dimiliki. Jika telah genap satu haul setelah nisab sempurna, maka diwajibkan zakat atasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.