Kebiasaan buruk mereka ini tidak menjadi halangan memberi mereka zakat fitrah; karena kebiasan ini tidak mengeluarkan mereka dari agama Islam. Hanya saja mereka ini merupakan orang-orang mukmin karena keimanan mereka namun fasik karena mengonsumsi barang-barang haram.
Pemerintah berkewajiban melarang mereka mengomsumsinya dan menghukum mereka atas pelanggaran ini. Kami berdoa semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan taufik kepada kita dan mereka untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridhai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.