Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah zakat harta dihitung dari nisab saja ataukah dari harta yang lebih dari nisab saja?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Zakat Harta Dihitung Dari Nisab Saja Ataukah Dari Harta Yang Lebih Dari Nisab Saja?

Pertanyaan

Apakah zakat harta dihitung dari nisab saja ataukah dari harta yang lebih dari nisab saja?

Jawaban

Zakat wajib atas nisab dan yang lebih dari nisab, baik berupa emas dan perak ataupun yang menempati posisinya yaitu uang kertas atau barang perdagangan.
Begitu pula biji-bijian dan buah-buahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'