Zakat wajib atas nisab dan yang lebih dari nisab, baik berupa emas dan perak ataupun yang menempati posisinya yaitu uang kertas atau barang perdagangan.
Begitu pula biji-bijian dan buah-buahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.