Barang temuan (luqatah) tidak dihitung dalam nisab kecuali jika penemunya telah mengumumkan barang itu selama satu tahun dan pemiliknya tidak ditemukan. Dalam keadaan ini, barang tersebut masuk dalam hak miliknya jika merupakan kambing. Tetapi, jika hewan itu adalah onta dan sapi, maka tidak dapat dimiliki meskipun telah diumumkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.