Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah barang temuan (luqatah) dihitung dalam nisab?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Barang Temuan (Luqatah) Dihitung Dalam Nisab?

Pertanyaan

Apakah barang temuan (luqatah) dihitung dalam nisab?

Jawaban

Barang temuan (luqatah) tidak dihitung dalam nisab kecuali jika penemunya telah mengumumkan barang itu selama satu tahun dan pemiliknya tidak ditemukan. Dalam keadaan ini, barang tersebut masuk dalam hak miliknya jika merupakan kambing. Tetapi, jika hewan itu adalah onta dan sapi, maka tidak dapat dimiliki meskipun telah diumumkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'