Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

masuk surga karena mengikhlaskan utang

3 tahun yang lalu
baca 12 menit

MASUK SURGA KARENA MENGIKHLASKAN UTANG

Al-Ustadz Abu Hisyam Sufyan Alwi حفظه الله تعالى

Masuk Surga Karena Mengikhlaskan Utang


Syariat Islam memang syariat yang sempurna. Bagaimana tidak, syariat ini dibuat oleh Allah yang paling mengerti siapa kita. Sehingga, segala permasalahan yang pasti akan dihadapi dan dibutuhkan oleh manusia, maka Allah pun mengajarkan melalui Rasul-Nya hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Termasuk dalam permasalahan utang. 

Ya, Allah mengetahui bahwa manusia dalam memenuhi hajat hidupnya terkadang membutuhkan pinjam meminjam atau berutang. Maka Allah pun mengajarkan kepada kita hal-hal yang harus diperhatikan dalam permasalahan utang dan pinjaman. Tentu pembahasannya sangatlah panjang.

Secara umum, Allah سبحانه وتعالى menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pinjam meminjam dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat tersebut yang merupakan ayat terpanjang dalam al Qur’an menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh orang-orang yang menjalani transaksi utang piutang.

Agama Islam sangatlah menjunjung tinggi akhlak mulia. Tidak ada satu akhlak mulia pun yang terluput dari anjuran Islam. Termasuk akhlak mulia dalam hal transaksi utang piutang. Nah di antara pembahasan yang disampaikan oleh Allah dan Rasul-Nya ialah bahwa hendaknya orang yang diutangi memiliki sifat memudahkan orang yang ia utangi.

Baik ketika memberikan piutangnya ataupun ketika menagihnya. Ya, Islam mengajarkan para pengikutnya untuk bisa memudahkan dan tidak mempersulit orang-orang yang memang sedang membutuhkan.

Ketika ia mendatangi kita untuk melunasinya dan ia dalam keadaan lapang, alhamdulillah, kita terima darinya yang menjadi hak kita tanpa mempersulitnya dengan memberikan persyaratan yang memberatkannya. Dan juga dengan bertekad untuk tidak mengungkit-ungkitnya lagi kelak. 

Ketika kita dapati ia dalam keadaan sulit yang berarti ia tidak mungkin mampu melunasi utangnya, maka wajib baginya untuk memberikan kemudahan dengan memberikannya tenggang waktu pelunasan. Atau bahkan lebih utama lagi jika dia menggugurkan tanggungannya.

Para ulama رحمه الله berpendapat bahwa menangguhkan waktu pelunasan bagi orang yang memang sedang dalam kesulitan hukumnya ialah wajib. Kesimpulan ini diambil berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى yang artinya, ”Dan jika ia adalah seseorang yang sedang kesulitan maka berilah penangguhan hingga ia diberi kemudahan oleh Allah. Dan jika kalian sedekahkan maka itu lebih baik dari kalian.” (Q.S. Al Baqarah: 280).

Pada ayat di atas Allah memerintahkan agar kita memberikan masa tenggang waktu pelunasan kepada orang yang berutang kepada kita. Jika ia benar-benar dalam keadaan yang sulit. Allah juga memotivasi kita untuk menyedekahkan hak kita kepadanya. Baik dengan cara kita gugurkan seluruh tanggungannya –dan ini lebih mulia– atau kita gugurkan sebagiannya.

Mengenai hal ini, suatu kisah menarik pernah Rasulullah ﷺ ceritakan. Yang tentu kisah yang beliau sampaikan ini agar kita bisa meniru apa yang terjadi dalam kisah tersebut. Beliau menceritakan:

حُوسِبَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئٌ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ رَجُلًا مُوسِرًا وَكَانَ يُخَا لِطُ النَّاسَ وَكَانَ يَأْمُرُ غِلْمَانَهُ أَنْ يَتَجَاوَزُوا عَنْ الْمُعْسِرِ فَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ تَحْنُ أَحَقُّ بِدذَلِكَ مِنْهُ تَجَاوَزُوا عَنْهُ

“Ada salah seorang dari orang-orang terdahulu yang dihisab oleh Allah. Ternyata tidak didapati darinya satu kebaikan sama sekali. Hanya saja, ia adalah seorang laki-laki yang suka memudahkan. Dia adalah seorang yang bergaul dengan manusia. Ia selalu memerintahkan para pegawainya untuk membebaskan tanggungan utang orang-orang yang sedang dalam kesulitan.

Maka ketika itu, Allah pun berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Kami lebih pantas darinya (untuk melakukan hal yang semisal), bebaskan dia (dari tanggungan dosanya)!’ “ 

(HR. Muslim dari shahabat Abu Mas’ud رضي الله عنه).

Dalam lafazh lain, beliau ﷺ menuturkan bahwa dahulu ada seseorang yang suka memberi utang kepada manusia. Ia selalu berkata kepada pegawainya, “Kalau kamu menagih seseorang yang sedang kesulitan, maka bebaskanlah utangnya, semoga Allah juga kelak akan membebaskan kita (dari dosa-dosa kita). Maka ketika ia berjumpa dengan Allah, maka Allah pun benar-benar membebaskannya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه).

Dalam lafazh yang lain pula, beliau ﷺ bercerita bahwa di hari kiamat:

Dalam lafazh yang lain pula, beliau bercerita bahwa di hari kiamat:

أُتِيَ اللهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَقَالَ لَهُ مَاذَا عَمِلْتَ فِي الدُّنْيَا قَالَ وَلَا يَكْتُمُونَ اللهَ حَدِيثًا قَالَ يَا رَبِّ آتَيْتَنِي مَالَكَ فَكُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ مِنْ حُلُقِي الْجَوَازُ فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوسِرِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ فَقَالَ الله أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِي

“Allah akan mendatangkan salah seorang dari hamba-hamba-Nya yang ia berikan padanya nikmat harta. Maka Allah bertanya, ‘Apa yang kau lakukan dengan hartamu di dunia?’ Dan ketika itu manusia tidak bisa menutup-nutupi perbuatannya dengan ucapannya. ‘Wahai Rabb, sungguh, Engkau dahulu memang telah memberikan (sebagian) harta-Mu padaku. Dulu, aku sering memberi utang dan pinjaman kepada manusia.

Dan di antara sifatku ialah suka memudahkan. Aku selalu memudahkan orang yang sedang dalam keadaan lapang dan aku memberi tangguh kepada yang kesulitan (yakni tidak memaksa)’. Allah pun berfirman, ‘Kalau begitu, Aku yang lebih berhak melakukan yang demikian daripada kamu, bebaskanlah hamba-Ku’.” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah رضي الله عنه).

Dari kisah-kisah di atas, dapat kita ambil kesimpulan mengenai keutamaan sifat memudahkan dalam menagih utang. Ternyata hal tersebut bisa menjadi sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Memberi kemudahan dalam menagih utang bisa dengan menggugurkannya, atau bisa dengan meringankannya, atau memberi tangguh waktu.

Bahkan dalam hadits yang lain, Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira bahwa orang ini berhak bernaung di bawah naungan ‘Arsy Allah kelak. Ya, sebagaimana berita dari Rasulullah ﷺ bahwa kelak matahari akan didekatkan oleh Allah sedekat-dekatnya. Panas yang sangat menyengat. Yang tentu sebuah naungan adalah sesuatu yang paling dicari dan dibutuhkan oleh manusia ketika itu. 

Ketika itu tidak ada naungan satu pun selain naungan ‘Arsy Allah. Dan ternyata naungan ini tidak diperuntukkan untuk khalayak ramai. Bahkan naungan ini Allah peruntukkan untuk orang-orang tertentu yang Ia ridhai dan Ia pilih. Di antara mereka yang Allah pilih, ialah orang-orang yang suka memudahkan dalam menagih utang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ.

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ

“Barang siapa yang mau memberi tangguhan kepada orang yang sedang kesulitan atau bahkan membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan ‘Arsy-Nya di hari tiada naungan selain naungan-Nya.” (HR. At Tirmidzi dari shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه dan dishahihkan Al Albani dalam Shahihut Targhib no. 909)

Subhanallah, keutamaan yang besar. Di dalam hadits yang lain Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

“Barang siapa yang suka Allah menyelamatkannya dari kesusahan-kesusahan di hari kiamat nanti, maka hendaknya ia memberikan masa tangguhan kepada orang yang sedang kesulitan atau bahkan ia membebaskannya.” (HR. Muslim dari shahabat Abu Qatadah رضي الله عنه).

Benar, di hari kiamat nanti kita akan menjumpai banyak hal yang sangat mencekam dan menakutkan. Hal-hal tersebut sangatlah memberatkan dan menyusahkan kita. Nah, di antara hal yang bisa meringankan kita ketika menjumpai hal-hal tersebut ialah apa yang beliau sampaikan dalam hadits di atas.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah ﷺ mendoakan orang yang seperti ini agar ia mendapatkan rahmat-Nya. Beliau ﷺ bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersifat lapang jika menjual, lapang jika membeli, dan lapang jika menagih utang.” (HR. Al Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما).

Di antara faedah yang dapat kita ambil dari kisah di atas ialah kaidah yang sering disebutkan oleh para ulama bahwa “al jaza’u min jinsil ‘amal” yang maknanya bahwa balasan tu sejenis dengan amalannya. Orang ini, ketika di dunia suka menggugurkan tanggungan manusia kepadanya, maka Allah pun membalasnya dengan yang semisal dengan Allah gugurkan pula dosa-dosanya.

Faedah yang lain yang bisa kita ambil dari kisah di atas ialah bahwa jalan kebaikan sangatlah banyak dan beragam. Seorang muslim, semakin bertambah ilmu yang ia miliki, maka akan semakin jelas dan nampak pula baginya betapa banyaknya jalan-jalan kebaikan.

Benar, ilmu merupakan pokok dan asal dari berbagai amal shalih. Ketika demikian adanya, maka seorang muslim, sifat yang harus ada padanya, ialah bersungguh untuk terus mengajak jiwanya dalam menuntut ilmu bermanfaat.

Kemudian, setelah ia mendapatkannya, ia pun selanjutnya mengamalkannya. Dan beramal inilah tujuan dalam menuntut ilmu. Bukan untuk sekedar memperkaya wawasan ilmunya, akan tetapi sejak dari awal telah bertekad dan berniat akan mengamalkan apa pun yang ia pelajari.

Jangan pernah menganggap remeh amalan ibadah walaupun kecil. Ingat selalu, bahwa kebaikan yang diajarkan syariat ini, sekecil apa pun, jika dilakukan ikhlas dalam pelaksanaannya, pastilah akan dicatat dan diperhitungkan oleh Allah سبحانه وتعالى. Sebaliknya, satu keburukan dan dosa, sekecil apa pun, juga Allah سبحانه وتعالى catat dan perhitungkan. Hanya saja, satu kebaikan akan dilipatgandakan sebanyak-banyaknya oleh Allah سبحانه وتعالى. 

Sementara, keburukan hanyalah ditulis sesuai dengan kadar besar kecilnya keburukan tersebut, tidak ditambah apalagi dilipatgandakan. Maka, kerugian yang teramat besar ketika ternyata, keburukan yang hanya ditulis “satu demi satu” bisa mengalahkan kebaikan yang pahalanya dilipatgandakan oleh Allah سبحانه وتعالى.

Akan tetapi, bukan berarti kemudian kita mencukup-cukupkan diri dengan melakukan amalan yang kecil-kecil dan kemudian tidak pernah berusaha melakukan amalan yang bernilai besar. Ingat, seorang muslim tidak akan pernah merasa puas atas apa pun yang telah ia amalkan.

Ia akan terus berusaha memperbaiki dan terus bergerak hingga titel “hamba” Allah pun benar-benar telah ia sandang. Seorang muslim akan selalu mengusahakan dirinya berada dalam level tertinggi paling diridhai oleh Allah untuknya.

Faedah yang lain yang dapat kita petik ialah betapa rahmat Allah yang besar. Kita perhatikan kisah tadi, Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa ia tidak memiliki kebaikan apapun selain perbuatan ini. Tentu, sebagai seorang manusia, ia pastilah memiliki kesalahan dan dosa, yang mungkin saja, dosanya sangat banyak. Lalu, bagaimana mungkin ia diampuni. Ya, karena rahmat Allah semata. Allah yang  merahmati dia hingga ia pun dimasukannya ke dalam surga.

Faedah yang lain yang dapat kita petik ialah bahwa terkadang amalan yang kecil bisa memasukkan manusia ke dalam surga. Dan terkadang, amalan yang kecil mampu menggugurkan dosa-dosa manusia. Tentu, semuanya kembali kepada rahmat Allah semata.

Kisah di atas juga merupakan salah satu contoh bukti nyata dari firman Allah yang artinya, “Dan tidaklah balasan perbuatan baik itu kecuali kebaikan pula.” (Q.S. Ar Rahman: 60)

Ayat di atas menerangkan bahwa jika kita menanam kebaikan, maka kita pun akan memanen kebaikan pula. Jika kita terlewatkan dari kebaikan tersebut ketika di dunia, maka kebaikan itu tidak akan meninggalkan kita di akhirat kelak.

Secara umum, kisah di atas memberikan faedah anjuran memberikan jalan keluar kepada orang yang sedang kesulitan. Dalam hal apa pun. Dalam kisah di atas secara khusus berkaitan dengan masalah utang piutang. Dalam perkara apa pun, jika kita menjumpai saudara kita mendapatkan suatu kesulitan dan kita mampu untuk memberikan jalan keluar dari permasalahannya, maka hendaknya kita memberikan padanya jalan keluar dari permasalahannya walaupun itu hanya sekedar berupa nasehat dan pemberian solusi.

Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya, “Barang siapa memberikan jalan keluar dari suatu permasalahan dunia yang menimpa seseorang muslim, maka Allah pun akan memberikan padanya jalan keluar dari permasalahan yang kelak akan menemuinya di hari kiamat.” (H.R. Muslim dari shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه).

TIGA PERINGATAN

Peringatan pertama: 

Hendaknya bagi setiap muslim untuk tidak bermudah-mudah dalam berutang dengan utang dari bank-bank lebih-lebih dengan riba. Jangan sampai utang menjadi kebiasaannya. Ia harus berusaha menjauhkan diri dari jerat-jerat utang.

Perlu untuk kita pahami, bahwa utang haruslah dibayar. Jika di dunia tidak mampu untuk membayar, maka di akhirat pun utang itu akan dimintai pertanggungjawaban. Utang itu akan dilunasi di mana pahala kitalah yang akan dipindahkan kepada orang yang kita utangi. Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Barang siapa mati dan memiliki tanggungan utang dinar ataupun dirham, maka ia akan dilunasi dengan pahala kebaikannya. Karena di akhirat tiada lagi manfaat dinar ataupun dirham.” (H.R. Ibnu Majah dari shahabat Ibnu Umar رضي الله عنهما dan Syaikh Al Albani mengomentari hadits ini dalam Shahihut Targhib no. 1803, “Hasan shahih.”)

Hadits di atas dengan tegas memberitakan bahwa utang kita yang tidak sempat kita bayarkan, maka di akhirat akan dilunasi dengan memberikan pahala yang kita punya kepada orang yang kita utangi. Semakin banyak utang yang tidak kita bayar, akan semakin banyak pula pahala kita yang terkurangi. Dan jika pahala kita sudah habis, maka dosa orang yang kita utangi akan dilemparkan kepada kita.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

“Tidaklah seseorang berutang dengan niatan tidak melunasinya, melainkan ia akan menghadap Allah dalam keadaan teranggap sebagai seorang pencuri.” 

(H.R. Ibnu Majah dan al Baihaqi dari shahabat Shuhaib al Khair رضي الله عنه dan Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shahih Targhib no. 1802, “Hasan lighairihi.”)

Dalam hadits yang lain Rasulullah juga bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barang siapa yang ruhnya meninggalkan jasad dalam keadaan ia terlepas dari tiga hal, maka ia berhak masuk surga. Tiga hal itu ialah ghulul (mengambil rampasan perang sebelum pembagiannya), utang, dan sombong.” 

(H.R. At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari shahabat Tsauban رضي الله عنه dan dishahihkan Syaikh Al Albani رحمه الله dalam Shahih Targhib no. 1798).

Hadits-hadits di atas mengandung ancaman bagi orang yang menyepelekan permasalahan utang. Dan juga tentunya memotivasi kita agar segera melunasi utang. Demikian pula bagi orang-orang yang memiliki utang untuk benar-benar memperhatikan utangnya, dan ia pun hendaknya mempersaksikan dan mewasiatkan keluarganya untuk melunasinya dengan harta warisan yang ia miliki atau dibayarkan oleh keluarganya.

Demikian pula keluarganya, jika ia mendapatkan wasiat seperti itu maka hendaknya ia segera melunasinya. Sehingga ia pun benar-benar terlepas dari tanggungannya.

Peringatan kedua, 

bagi orang yang berutang dan ia mampu melunasinya, diharamkan baginya untuk melakukan  mumathalah, maknanya menahan harta yang menjadi hak orang yang ia utangi. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Perbuatan mumathalah dari orang yang kaya termasuk perbuatan zalim.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه) Ya, perbuatan mumathalah merupakan perbuatan kezaliman yang tentunya nanti di hari kiamat pelakunya akan dibalas oleh Allah.

Dalam hadits yang lain, beliau ﷺ mengungkapkan:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Siapa yang menahan harta yang menjadi tanggungannya padahal ia mampu, halal kehormatannya dan dihukum.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Targhib no: 1815)

Orang yang melakukan hal yang demikian, maka halal kehormatannya. Yakni, disebarluaskan kelakuannya sehingga orang-orang bisa menjauhinya agar tidak lagi bertransaksi dengannya. Sedangkan hukuman, Ibnul Mubarak رحمه الله menafsirkan, “Halal untuk dipenjara.”

Peringatan ketiga, 

diutamakan mengikhlaskan utang tentunya bagi mereka yang pantas untuk diberi kemudahan. Karena kondisi ekonomi yang memang sulit atau karena hal lain. Adapun orang yang Mumathalah, maka tidak pantas mereka diberi kemudahan.

Inilah tiga peringatan yang perlu untuk disampaikan. Tentunya masih banyak hal yang belum terbahas dalam bab utang piutang. Maka kita senantiasa memohon kepada Allah agar Ia selalu membimbing kita dan menyelamatkan kita dari segala hal yang menggelincirkan.

والله أعلم.

Sumber || Majalah Qudwah Edisi 13 || https://t.me/Majalah_Qudwah

Oleh:
Atsar ID