Dari kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
S: Apakah ada jumlah gerakan yang disepakati membatalkan shalat? Dan gerakan apa yang diperbolehkan ketika shalat?
J: Diperbolehkan gerakan ringan karena kebutuhan, seperti membetulkan baju, atau yang digunakan di kepala: surban dan lainnya. Atau, jika gerakan itu dikarenakan sesuatu yang darurat, seperti membunuh ular dan kalajengking di tengah shalat, hal ini tidak mengapa. Atau, di dalam shalat khauf (shalat ketika takut di medan pertempuran atau karena dikejar binatang buas, red.) boleh untuk maju atau mundur, ini semua tidak mengapa. Adapun perbuatan di luar shalat yang banyak (seperti berjalan banyak langkah, red.) tanpa darurat, hal ini membatalkan shalat apabila dilakukan kontinyu dalam shalat tersebut.