Wasiat Haji Kepada Anakanya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menyewa seseorang untuk melaksanakan haji tanpa menjual sawah sehingga menyalahi apa yang diwasiatkan oleh ayahnya
Tindakan Anda yang telah menghajikan ayah Anda telah cukup sehingga tanah tidak harus dijual karena maksud wasiat telah tercapai tanpa menjual tanah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#haji-umrah
#wasiat
Selengkapnya
Tag Terkait
wasiat-haji-kepada-anakanya
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari