Pertanyaan: Apakah seorang wanita boleh keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan dirinya dan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya? Jawaban: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, “Seorang wanita wajib tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Apabila memungkinkan yang membelikan kebutuhannya adalah suaminya, laki-laki dari kalangan mahramnya, atau […]