Pemegang wasiat hendaknya menginfakkan (membelanjakan) sepertiga harta yang diwasiatkan dalam amal-amal kebaikan dengan cara bermusyawarah dengan hakim agama. Oleh karena itu, jika dia memang membutuhkan pengarahan dan petunjuk, dia dapat menemui hakim agama dan menanyakan hal-hal yang masih belum dia mengerti terkait dengan pembelanjaan harta wasiat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]