Awal Waktu Awal waktu menyembelih hewan kurban adalah langsung setelah shalat Id; tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khotbah. Apabila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Id, waktunya diperkirakan dengan panjangnya waktu pelaksanaan shalat Id. Barang siapa menyembelih sebelum waktunya, maka: diqadha (menyembelih lagi) pada waktunya apabila kurbannya wajib karena nazar; atau dinilai sebagai daging […]