Apabila seorang musafir menjamak shalat Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya, secara jamak takdim, kemudian dia sampai rumah sebelum atau sesudah masuk waktu Asar, dapat juga sebelum atau sesudah waktu Isya, maka shalatnya sah. Sebab, dia menjamaknya dengan shalat yang sebelumya (jamak takdim) berdasarkan tuntunan syariat yang membolehkannya, yaitu dalam perjalanan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]