Wakalah
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
wakil tidak boleh mengambil selain yang diperkenankan pihak yang mewakilkan
Kewajiban anda adalah menginfakkan harta yang tersisa di jalan kebaikan, sesuai yang diwasiatkan orang yang berwasiat tersebut, untuk disedekahkan ke kaum fakir atau untuk proyek amal sosial. Adapun anda, anda tidak boleh mengambil uang yang dialokasikan untuk pelaksanaan wasiat tersebut; karena anda hanyalah wakil, dan wakil tidak boleh mengambil dari sesuatu yang diwakilkan kecuali dengan […]
setahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#wakalah
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
wewenang wakil untuk menagih hutang
Jika hutang tersebut terkait muamalah mubah yang terlepas dari hal-hal yang dilarang syariat, maka tidak apa-apa terlibat dalam penagihannya dan kerja sama dengan pemiliknya. Namun jika terkait muamalah yang mengandung unsur yang diharamkan syariat, seperti pinjaman berbunga (riba), maka tidak boleh ikut serta dalam penagihan hutang ini sesuai keumuman firman Allah Ta`ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ […]
setahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#wakalah
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
wakalah (mewakilkan kepada orang lain) untuk membeli dan menjual barang dagangan sebelum serah terima
Jika posisi Anda adalah sebagai wakil dalam membeli barang dagangan yang diinginkan pelanggan, maka tidak mengapa mengambil seluruh atau sebagian uang pembelian barang itu dari orang yang mewakilkan kepada Anda. Setelah itu, Anda membelikan barang dagangan sesuai dengan pesanannya. Dan, hal ini tidak dinamakan jual beli karena Anda tidak memiliki barang dagangan saat terjadi akad […]
2 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli
#sistem-uang-muka
Selengkapnya
Tag Terkait
wakalah
upah-akad-wakalah
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari