Pertanyaan: Bagaimana hukum menjual *** (konsol game) dan smart TV? Apakah boleh dijual kepada orang kafir? Jawab: Sesuatu yang secara jelas menimbulkan banyak kerusakan terhadap agama dan akhlak, serta menyebabkan terbuangnya harta, waktu, dan tenaga secara sia-sia, tidak boleh diperjualbelikan, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim. Baca juga: Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi (bagian 2) […]