Yang wajib dilakukan dalam menangani masalah di atas adalah dengan membiarkan kondisi masjid tersebut seperti sediakala, yaitu melakukan shalat (fardu) apa pun, termasuk shalat Jumat, di dalamnya. Tempat untuk para wanita dibiarkan saja untuk mereka, sekalipun dilakukan perluasan. Ini bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umum dan sebagai pelaksanaan terhadap keinginan pewakaf yang telah menyumbangkan hartanya untuk […]