Transaksi yang anda sebutkan dalam pertanyaan ini masuk dalam bab salam (pesanan), yaitu jual beli yang pembayarannya di muka dan penyerahan barangnya kemudian. Jika barang dagangan itu sudah jelas kreteria atau spesifikasinya, seluruh uang pembayarannya diserahkan di tempat akad dan jangka serah terima barang pun jelas, maka akad tersebut sah. Tapi jika uang pembayaran tidak […]