Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah. Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah terlebih dahulu. Namun shalat tetap dianggap sah, sekalipun tidak didahului oleh adzan dan iqamah karena lupa, tidak tahu, atau alasan lain. Salat Subuh tetap sah sekalipun muadzin lupa atau tidak memiliki pengetahuan untuk melantunkan kalimat “as-shalah […]