Pertanyaan : Bagaimana hukumnya shalat berjamaah sedangkan shaf berada di antara tiang? 085654XXXXXX Jawaban : Shaf antara dua tiang dalam jamaah tidak diperbolehkan selain dalam keadaan darurat, misalkan karena penuh. Sumber : Majalah Asy-Syariah – Tanya Jawab Ringkas Edisi 76 ; Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah