Tidak boleh mentolerir pegawai yang ceroboh dalam menjalankan tugasnya dan tidak melaksanakan pedoman standar operasinal tetap yang diberikan kepadanya. Sebaliknya, dia wajib dihukum atas tindakannya tersebut dan dituntut untuk mengganti uang perusahaan yang hilang karena kelalaiannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.