Jika kaum Muslimin menunaikan shalat Id atau istisqa` di tanah lapang di luar daerah mereka, maka tidak disyariatkan bagi orang yang mendatangi tempat tersebut untuk shalat sunah, baik itu tahiyyatul masjid maupun yang lainnya. Ini dalam rangka mengamalkan hadits Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج يوم […]