Pertama, mengucapkan salam hukumnya fardhu (wajib). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, وتحليلها التسليم “Dan tahlilnya (saat dihalalkannya berbuat sesuatu setelah shalat) adalah mengucapkan salam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) At-Tirmidzi berkomentar bahwa hadits ini paling shahih dan paling hasan dalam masalah ini. Hal ini juga berdasarkan hadits […]