Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka Anda mengeluarkan senilai enam puluh riyal Saudi perak dalam bentuk uang riyal kertas setiap tahun dan Anda membelikannya hewan kurban. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.