Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang jual beli yang mengandung gharar. Itu karena biaya penerbitan kartu terkadang melebihi potongan harga yang disebutkan, meskipun terkadang lebih murah. Di sisi lain, telah diketahui bersama berdasarkan pengamatan bahwa potongan-potongan harta […]