Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk membangun masjid yang Anda inginkan. Hal tersebut tidak masalah dilakukan, dengan syarat hal itu melalui pengadilan agama di tempat Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.