Perjanjian yang Anda sepakati bersama saudara-saudara Anda dalam penghasilan yang diperoleh menyerupai kongsi (kepemilikan bersama) di antara kalian. Kehalalannya kembali pada kesepakatan yang telah kalian buat. Sengketa yang terjadi harus diputuskan oleh pengadilan agama. Salah satu dari kalian tidak boleh mengambil sesuatu pun tanpa adanya keridhaan dari yang lain, sehingga dia harus mengembalikannya kepada kepemilikan […]