Pertanyaan: Apakah ketika wanita menyentuh mertua laki-laki setelah berwudhu akan membatalkan wudhunya? Jawab: Pertama, laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya, bukanlah pembatal wudhu. Di antara dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha, كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ، فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي، فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا “Aku tidur di depan […]