Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika dia tidak […]