Pertanyaan: Bagaimana jika seseorang bernazar untuk membuka toko makanan dahulu sebelum membuka toko lainnya, tetapi ternyata dia ingin membuka toko lainnya? Jawaban: Nazar seperti ini termasuk dalam kategori nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh). Sebab, membuka toko makanan atau toko lainnya bukan ibadah dan bukan pula maksiat, selama yang dijual […]