Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada masalah dan tidak makruh dalam hal ini -insya Allah. Sebab tempat yang dimaksud dalam masalah ini bukan bagian dari toilet tersebut. Inilah pendapat paling benar di antara pendapat para ulama mengenai masalah ini, sebagaimana dipaparkan oleh […]