Pertanyaan: Apakah boleh bagi seorang istri pergi sendiri (naik taksi/taksi online misalnya) walaupun suami mengizinkan?Bagaimana batasan syariat terkait istri yang keluar rumah? Jawab: Seorang istri tidaklah pergi sendiri naik taksi atau yang semisalnya dengan sopir laki-laki tanpa disertai oleh mahramnya meskipun diizinkan oleh suami. Tidak sepantasnya bagi suami mengizinkannya. Baca juga: Adab Wanita Keluar Rumah […]