Pertanyaan: Saya tahu bahwa jual beli kucing itu hukumnya haram. Bagaimana kalau akadnya bukan beli, melainkan mengganti biaya pakan selama dirawat, apakah boleh? Jawaban: Tergantung pada maksud dan niatnya. العِبْرَةُ بِالْمَقَاصِدِ “Yang dianggap adalah tujuannya.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya, amalan-amalan tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat […]