Jika realitasnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda berihram dari miqat, menunaikan thawaf, dan melakukan sai, maka umrah Anda sah. Penyakit yang Anda alami tidak memiliki pengaruh apa-apa. Adapun diterima atau tidaknya umrah Anda, itu adalah hak Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.