Jika pembeli pertama telah menerima dan memiliki mobil tersebut kemudian ia menjualnya dengan sistem utang kepada orang lain yang telah menerimanya lalu pembeli kedua ingin menjualnya kepada penjual pertama atau kepada orang lain, maka hal ini tidak ada masalah. Menjalankan mobil di dalam showroom tidak dianggap telah memilikinya sehingga jual-beli tersebut tidak sah karena mobil […]