Pembaca Tashfiyah, telah kita ketahui bahwa syariat Islam berlaku bagi setiap mukallaf, mereka yang terbebani syariat. Ada beberapa golongan orang yang belum masuk dalam kategori mukallaf, salah satunya adalah anak yang belum mencapai usia baligh. Ya, memang anak kecil yang belum baligh belum dibebani hukum syariat. Walau demikian keadaannya, bukan berarti kita membebaskan mereka berlaku […]