Menitipkan uang yayasan ke bank atau lainnya dengan syarat bank yang bersangkutan memberi sedekah (imbalan) maka sedekah tersebut merupakan riba. Karena itu masuk ke dalam hukum pinjaman yang disyaratkan tambahan (bunga). Karena sebab sedekah tersebut adalah keberadaan uang yayasan di bank tersebut. Dan pihak bank akan menghentikan memberi sedekah jika yayasan mengambil seluruh uangnya. Wabillahittaufiq, […]