Menikahi Budak
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menikahi budak perempuan
Seorang muslim merdeka boleh menikahi budak perempuan muslimah jika dia tidak mampu memberi mahar kepada perempuan merdeka atau tidak sanggup membayar harga seorang budak perempuan dan dia takut terjerumus ke dalam nikah mut`ah atau menikah dengan tujuan untuk berkhidmat kepadanya karena dia sudah tua, sakit, dan sebagainya. Hal ini diperbolehkan sekalipun dia mempunyai seorang istri […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan
#menikahi-budak
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
perempuan yang memiliki budak lelaki apakah boleh menggaulinya?
Seorang perempuan yang memiliki budak lelaki tidak boleh membiarkannya menggauli dirinya seperti seorang suami menggauli isterinya sendiri atau seperti seorang lelaki yang menggauli budak perempuannya berdasarkan ijmak kaum muslimin. Hak kuasa dimiliki oleh perempuan pemilik budak atas budak lelakinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan
#menikahi-budak
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
budak
Pertama, yang dimaksud dalam ayat itu adalah budak-budak perempuan yang dimiliki secara sah sesuai syariat. Kedua, seorang lelaki boleh menikah dengan empat orang perempuan dalam satu waktu. Ia pun boleh memiliki beberapa orang budak perempuan, baik ia telah memiliki empat orang isteri atau kurang maupun tidak memiliki isteri sama sekali. Ia boleh menggauli siapa saja […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan
#menikahi-budak
Selengkapnya
Tag Terkait
menikahi-budak
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari