Yang disyariatkan bagi perempuan tersebut adalah menjadikan sedekahnya berupa benda seperti properti atau perabotan yang bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama karena barang itu tetap ada dengan menyimpan aslinya. Kemudian mensedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, keluarga dekat dan lain sebagainya. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata أصاب عمر بخيبر أرضًا، فأتى […]