Pertanyaan: Jika seseorang menangis kemudian hidungnya berair dan dia menyedotnya hingga tertelan, apakah membatalkan puasa? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Apabila ada yang masuk ke dalam kerongkongan orang yang berpuasa, semisal bensin, air, atau yang lainnya, tanpa kesengajaan; hal itu tidak membatalkan puasa. Sebab, batalnya puasa karena adanya pembatal-pembatalnya disyaratkan pelakunya dalam […]