Pertama: Diharamkan bagi perempuan membuka wajah dan tangannya dihadapan lelaki yang bukan mahramnya baik masih berada dalam daerah Kerajaan Arab Saudi maupun di luarnya. Kedua: Tidak boleh seorang muslim membawa istrinya pergi bertamasya di negara yang banyak fitnah dan godaan-godaan kejahatan. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan yang besar dan fitnah yang berat. Di seluruh penjuru […]