Pertanyaan: Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir? Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah Dalam hal ini tentu ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Hukum membongkar kuburan muslimin tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Sebab, membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya. Sementara itu, Nabi […]