Memberikan Hadiah Istri Gedung
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
suami memberikan sebuah gedung untuk istri ketika suami masih hidup
Tidak ada halangan bagi Anda untuk memberikan gedung tersebut kepada istri dan membuatkan sertifikat untuknya ketika Anda masih dalam keadaan sehat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah
#memberikan-hadiah-istri-gedung
Selengkapnya
Tag Terkait
memberikan-hadiah-istri-gedung
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari