Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli […]