Membedah Mayat
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
pembalseman jasad bayi yang meninggal setelah lahir dengan tujuan penelitian
Yang harus dilakukan adalah jenazah tersebut segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Ia tidak boleh diawetkan untuk tujuan tersebut atau tujuan lain meskipun orang tuanya mengizinkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#membedah-mayat
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mencabut jari-jari mayit untuk penelitian guna mengetahui sebab kematiannya
Mengotopsi jenazah hukumnya boleh untuk kemaslahatan umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#membedah-mayat
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membedah mayat dan membuka aurat untuk praktikum
Pertama, Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan tentang membedah mayat yang isinya: Masalah ini sebenarnya terbagi menjadi tiga macam: Pertama, membedah dengan tujuan meneliti tuduhan tindak kriminal. Kedua, membedah dengan tujuan meneliti penyakit menular untuk mengambil tindakan antisipatif yang cukup dalam mencegah penularannya. Ketiga, membedah untuk tujuan studi ilmiah dan pendidikan. […]
2 tahun yang lalu
baca 3 menit
#fiqih
#membedah-mayat
Selengkapnya
Tag Terkait
membedah-mayat
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari