Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ اليَمِينِ “Tebusan melanggar nadzar adalah seperti tebusan melanggar sumpah”. 📘 (HR. Muslim : 1645 dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu) *Kafarat (tebusan melanggar) sumpah yaitu: [1]. Memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang budak. [2]. Jika tidak mampu maka berpuasa tiga […]