Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut di Makkah dan membagikan dagingnya kepada para fakir-miskin dan dia sendiri tidak ikut memakannya sama sekali. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.