Pertanyaan: Seseorang harus mandi wajib karena suci dari haid. Namun, ia sedang sakit. Apakah ada rukhsah baginya untuk menunda mandinya? Lalu bagaimana dengan shalatnya? Jawaban: Apabila seseorang harus mandi wajib karena suci dari haid, tetapi sedang sakit, tetap ada rukhsah (keringanan) baginya untuk menunda mandi wajib. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ […]