Pertama: Bercampurnya antara lelaki dan perempuan dalam proses pendidikan adalah haram dan sebuah kemungkaran yang besar. Hal ini karena ia mengakibatkan terjadinya fitnah, tersebarnya kerusakan dan dilanggarnya kehormatan. Keburukan dan dekadensi moral yang menjadi dampak dari bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, merupakan dalil terkuat bagi pengharamannya. Adapun mengqiyaskan hal tersebut dengan thawaf di Baitullah, maka […]